BPOM: Skin Booster ‘Kulit Mayat’ Belum Berizin di Indonesia

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar menegaskan, produk skin booster berbahan Human Acellular Dermal Matrix (hADM) atau yang ramai disebut sebagai perawatan “kulit mayat” belum mendapatkan persetujuan maupun izin edar di Indonesia. BPOM juga menyatakan produk tersebut belum terdaftar dan belum beredar secara resmi di Tanah Air.

“Produk tersebut belum memperoleh persetujuan, belum terdaftar, dan belum beredar di Indonesia,” kata Taruna saat dihubungi Republika, Jumat (18/9/2026).

BPOM selidiki isu peredaran produk

Taruna mengatakan BPOM tengah melakukan investigasi menyeluruh terkait produk tersebut. Penelusuran melibatkan Kedeputian 1 Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif, serta Kedeputian 4 Bidang Penindakan.

Investigasi itu dilakukan setelah skin booster berbahan hADM menjadi pembahasan di media sosial. Produk tersebut disebut-sebut berasal dari Korea Selatan dan digunakan sebagai perawatan untuk kulit. Namun, BPOM belum menyatakan adanya peredaran resmi produk itu di Indonesia.

Taruna merujuk pada Lampiran V, nomor urut 1187, Peraturan BPOM Nomor 25 Tahun 2025 tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetik. Aturan tersebut menyatakan bahwa sel, jaringan, atau produk yang berasal dari manusia tidak diizinkan digunakan sebagai bahan kosmetik.

“Dengan demikian, produk yang mengandung Human Acellular Dermal Matrix (hADM) atau bahan turunan jaringan manusia tidak termasuk dalam definisi kosmetik sebagaimana diatur dalam peraturan tersebut,” ujar Taruna.

Penggunaan sebagai produk medis wajib melalui evaluasi

BPOM menjelaskan, apabila produk tersebut hendak diedarkan atau digunakan di Indonesia sebagai obat atau produk biologi dalam pelayanan kesehatan, statusnya berbeda dari kosmetik. Produk itu tetap harus memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Persyaratan tersebut mencakup registrasi dan evaluasi yang melibatkan Komite Nasional Obat dan Produk Biologi. Prosesnya juga dapat mencakup pengkajian bersama ahli atau pakar di bidang terkait, serta pemenuhan standar keamanan, khasiat, dan mutu yang berlaku bagi produk biologi.

Taruna memastikan BPOM akan menindak apabila penyelidikan menemukan pelanggaran atau peredaran ilegal. “BPOM akan melakukan tindakan tegas sesuai ketentuan hukum apabila dalam investigasi, ditemukan pelanggaran atau peredaran produk secara ilegal di wilayah Indonesia,” kata dia.

Klaim di media sosial

Sebelumnya, isu mengenai skin booster “kulit mayat” ramai dibicarakan warganet. Dalam sebuah utas di Threads, akun @tiaranab mengklaim produk tersebut telah dijual secara legal di Singapura dan masuk ke Indonesia.

Akun itu juga menyebut produk tersebut salah satunya dipasok dari jenazah di Gaza. “Jadi memang kerja sama antara Israel dan Korea Selatan ya. Jadi hati-hati banget kalau dapet tawaran skin booster ini,” tulis akun tersebut dalam klaimnya.

BPOM masih melakukan investigasi untuk menelusuri informasi dan kemungkinan pelanggaran terkait produk berbahan hADM tersebut.

Source link