Analisis Independensi Ahli Terdakwa dalam JPU

Sidang Tipikor: JPU Soroti Independensi Ahli dalam Perkara Pengadaan Chromebook

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat melanjutkan sidang perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek dengan Terdakwa Nadiem Makarim.

Kejaksaan Agung mencatat bahwa dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady menginterogasi independensi ahli konsultan pendidikan dan karier yang dihadirkan oleh pihak Terdakwa Nadiem Makarim. Ahli tersebut disoroti atas penggiringan opini di media sosial selama berbulan-bulan terkait perkara ini.

Ahli Konsultan Pendidikan dan Karier Diuji

Roy menyoroti bahwa ahli yang dihadirkan tidak memiliki akses terhadap data elektronik atau kajian teknis terkait perkara, sehingga keterangannya dianggap hanya berdasarkan opini tanpa analisis yang tepat. Selain itu, sikap ahli yang mencoba menjawab persoalan di luar kompetensinya dinilai membingungkan.

Di sisi lain, saksi meringankan dari kalangan guru di Sorong dan Pamekasan mengungkap bahwa penggunaan Chromebook di lapangan masih minim. Meskipun pengadaan tersebut diakui, perangkat hanya digunakan sekali setahun untuk keperluan Asesmen Kompetensi Minimum (AKM).

Pemborosan Anggaran Negara

Data aktivasi pada Pusdatin dan Pusdekam periode 2020-2021 menunjukkan rendahnya penggunaan Chromebook dalam proses belajar-mengajar. Berdasarkan temuan ini, JPU mengindikasikan bahwa pengadaan Chrome Device Management (CDM) sebenarnya tidak diperlukan dan merupakan pemborosan anggaran negara.

Total kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp2,1 triliun, yang terdiri dari nilai pengadaan Chromebook dan CDM. JPU menegaskan pentingnya profesionalisme dan independensi dalam persidangan untuk menjaga transparansi dan keadilan.

Source link