Jurnalis alami intimidasi: preseden buruk dalam aksi 214

Jurnalis Alami Intimidasi dalam Meliput Aksi 214: Koalisi Pers Kalimantan Timur Mengecam Keras

Sejumlah jurnalis mengaku mendapat intimidasi saat meliput aksi 214 di Kantor Gubernur Kaltim pada Selasa (21/4/2026) sore. Koalisi Pers Kalimantan Timur (KPKT) mengecam keras tindakan intimidasi, represif, serta penghapusan data wartawan yang terjadi dalam peristiwa tersebut.

Tindakan Represif yang Membungkam Kebebasan Pers

Menurut KPKT, intimidasi yang dialami jurnalis merupakan bentuk pembungkaman kerja jurnalistik dan pelanggaran serius terhadap kebebasan pers yang merupakan hak yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kejadian tersebut melibatkan total 4 jurnalis yang menjadi korban di 2 lokasi berbeda.

Di dalam lingkungan Kantor Gubernur, seorang jurnalis perempuan berinisial IM mengalami intimidasi dimana ponselnya dirampas dan data hasil liputannya dihapus secara paksa. Sementara di lokasi lain, 3 wartawan yakni Andi Asho (TV One), Rama Sihotang (Kaltim Post), dan Zulkifli Nurdin (Vonis.id) dihalangi saat meliput situasi di ruang publik di luar Kantor Gubernur. Tindakan tersebut dianggap sebagai upaya membatasi akses informasi yang seharusnya terbuka bagi publik.

Penegasan dari Kalangan Pers

Ketua PWI Kaltim, Abdurrahman Amin, menegaskan bahwa tindakan intimidasi terhadap jurnalis adalah tidak dapat ditoleransi dan merupakan tindakan pengecut. Demikian juga dengan Ketua AJI Samarinda, Yuda Almerio, menekankan bahwa perlindungan terhadap wartawan harus dijamin sesuai dengan Standar Perlindungan Profesi Wartawan (SPPW) yang ditetapkan Dewan Pers.

Menurut Koordinator Divisi Advokasi AJI Samarinda, Hasyim Ilyas, tindakan tersebut bahkan berpotensi pidana sesuai dengan Pasal 18 ayat (1) UU Pers yang mengatur hukuman bagi pelaku penghalang kerja jurnalis. Begitu pula dengan Ketua IJTI Kaltim, Priyo Puji, yang menyatakan bahwa tindakan tersebut merupakan ancaman serius terhadap kebebasan pers.

Tuntutan Koalisi Pers Kalimantan Timur

Berdasarkan kejadian tersebut, Koalisi Pers Kalimantan Timur menyampaikan 4 tuntutan kepada pihak terkait, termasuk Gubernur Kalimantan Timur, aparat penegak hukum, dan semua pihak terkait. Tuntutan tersebut meliputi jaminan perlindungan bagi jurnalis, penyelidikan terhadap pelaku intimidasi, penghentian penghalangan terhadap kerja jurnalistik, serta pemulihan hak jurnalis korban.

KPKT menegaskan bahwa kebebasan pers adalah pilar demokrasi yang tidak boleh diganggu oleh siapapun. Ruang publik harus tetap terbuka bagi kerja jurnalistik tanpa tekanan, intimidasi, dan rasa takut.

Source link