Sidang Tipikor Samarinda: Putusan Terdakwa Hamzah Dahlan dan Muhammad Syukri Nur
Pada Jumat sore, 24 April 2026, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Samarinda melanjutkan sidang perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengelolaan dana/aset BUMD Pemerintah Kabupaten Kutai Timur di PT KTI Cq PT KTE. Sidang itu memasuki agenda pembacaan putusan bagi Terdakwa Hamzah Dahlan dan Muhammad Syukri Nur.
Pembacaan Putusan dan Dakwaan
Pada perkara nomor 64 dan 65 /Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr, Terdakwa Hamzah Dahlan sebagai Ketua Tim Likuidator PT KTE Tahun 2011, sedangkan Terdakwa Muhammad Syukri Nur sebagai Direktur Human Resources Development dan General Affair PT KTE tahun 2010, masuk dalam agenda pembacaan putusan.
Majelis Hakim menyatakan kedua terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair. Putusan yang dijatuhkan adalah pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda.
Putusan Majelis Hakim
Majelis Hakim memberikan pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda sejumlah Rp30 juta kepada Terdakwa Hamzah Dahlan. Bagi Terdakwa Muhammad Syukri Nur, hukuman yang sama diberikan bersama dengan uang pengganti sejumlah Rp1 miliar. Jika tidak membayar, akan ada pidana tambahan.
Jika uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu yang ditentukan, harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi jumlah yang harus dibayarkan. Pidana penjara akan diberikan sebagai ganti jika tidak memungkinkan.
Meski terdapat dissenting opinion dari Anggota Majelis Hakim Fauzi Ibrahim, putusan tetap berlaku. Terdakwa dan pihak lain yang terlibat memberikan tanggapan terhadap putusan yang dijatuhkan.
Di tengah proses hukum yang panjang, faktor penilaian hakim menjadi krusial dalam penentuan keputusan akhir. Semua pihak yang terlibat dalam kasus ini diharapkan dapat menerima dan menghormati keputusan yang sudah diputuskan.










