Terdakwa Dayang Donna Dituntut KPK 6 Tahun 10 Bulan: Fakta Terbaru

Sidang Terdakwa Dayang Donna: Tuntutan dari JPU KPK

Sidang Terdakwa Dayang Donna Walfiaries Tania dilanjutkan di Pengadilan Negeri Samarinda dalam kasus korupsi dengan nomor perkara 2/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smr. Terdakwa, putri mantan Gubernur Kaltim, didakwa menerima suap sebesar Rp3,5 miliar dari Rudy Ong Chandra terkait penerbitan perpanjangan 6 IUP Eksplorasi perusahaan Rudy.

Tuntutan dari JPU KPK

Pada sidang ke-11 ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK membacakan tuntutan terhadap Terdakwa. Mereka menuntut agar Terdakwa Dayang Donna Walfiaries Tania dihukum 6 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp100 juta. Selain itu, Terdakwa juga diminta untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp3,5 miliar. JPU juga menegaskan bahwa jika dalam 1 bulan setelah putusan terpidana tidak membayar uang pengganti, harta bendanya akan disita dan dilelang.

Dalam kasus di mana terpidana tidak memiliki harta yang mencukupi, maka akan dikenakan pidana penjara selama 1 tahun. Sidang dilanjutkan dengan agenda pembacaan Pledoi dari Penasihat Hukum Terdakwa pada tanggal 4 Mei 2026.

Source link