Terdakwa Marliana Dinata Anjang Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Penjara karena Korupsi
Sidang Terdakwa Marliana Dinata Anjang alias Merlin terus berlanjut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda. Terdakwa Marliana, yang merupakan mantan Mantri di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Pait, Long Ikis, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, duduk di kursi terdakwa dalam perkara korupsi.
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum
Pada sidang baru-baru ini, Majelis Hakim mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulianus Mario Aprianto Weto. JPU menuntut agar Terdakwa Marliana Dinata Anjang dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp100 juta. JPU juga menuntut agar terdakwa membayar uang pengganti sejumlah Rp562.170.210,-.
Tuntutan JPU didasari atas dugaan keterlibatan Marliana Dinata Anjang dalam kasus korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di BRI Unit Pait dan BRI Unit Long Ikis. Terdakwa diduga bersama-sama dengan saksi lain telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1.124.340.421,-.
Pembelaan Terdakwa
Terhadap tuntutan yang dilayangkan JPU, Terdakwa Marliana Dinata Anjang yang sudah tidak lagi bekerja di BRI Unit Pait akan memberikan pembelaan pada sidang berikutnya. Melalui Penasihat Hukumnya, terdakwa berencana untuk mengajukan pledoi pada tanggal 30 April 2026.
Sidang ini terus berlangsung untuk mencari keadilan dan kebenaran terkait kasus korupsi yang menjerat Terdakwa Marliana Dinata Anjang. Semua pihak berharap agar keadilan dapat ditegakkan tanpa pandang bulu. (HUKUMKrimina.Net)










