5 Terdakwa Korupsi Tata Kelola Pertamina Disidang: Ini Tuntutannya
Sebuah perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Pertamina periode 2019-2023 kembali mendapat sorotan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi melanjutkan sidang dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Rabu (22/4/2026).
Surat Tuntutan Telah Dibacakan
Jaksa Penuntut Umum membacakan surat tuntutan terhadap 5 terdakwa dalam kasus tersebut. Kelimanya, yakni Dwi Sudarsono, Arief Sukmara, Toto Nugroho, Hasto Wibowo, dan Indra Putra, didakwa secara bersamaan dalam kasus korupsi tata kelola Pertamina periode 2019-2023.
Menurut siaran pers dari Kejaksaan Agung, kelima terdakwa ini didakwa berdasarkan Dakwaan Primair Penuntut Umum. Mereka dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang diatur dalam Pasal 603 Junto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tuntutan Pidana dan Denda
Dalam pembacaan tuntutan tersebut, JPU menuntut pidana berbeda-beda untuk kelima terdakwa. Dwi Sudarsono dijatuhi tuntutan pidana penjara 12 tahun, sementara Arief Sukmara, Toto Nugroho, dan Hasto Wibowo masing-masing dituntut 10 tahun penjara. Sedangkan Indra Putra dituntut 6 tahun penjara.
Selain pidana penjara, kelima terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar yang harus diserahkan dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan yang inkrah. Jika denda tidak dibayar, maka terdapat konsekuensi pidana tambahan yang akan diterapkan.
Selain itu, mereka juga dituntut membayar uang pengganti atas kerugian perekonomian negara. Jumlah uang pengganti yang harus dibayarkan oleh masing-masing terdakwa adalah Rp5 miliar. Apabila uang pengganti tidak dibayar, maka pidana tambahan berupa penjara akan diberlakukan sesuai dengan tuntutan JPU.










