Kapolresta Samarinda, Kombes Pol. Hendri Umar, bersama dengan Kasatresnarkoba Kompol Bangkit Dananjaya dan Kasi Humas Ipda Arie Soeharyadi, mengadakan Konferensi Pers terkait pencapaian besar dalam pengungkapan kasus narkotika dari bulan Januari hingga April 2026. Dalam konferensi pers tersebut, Kapolresta Samarinda menyampaikan bahwa Polresta Samarinda telah berhasil mengungkap 73 kasus tindak pidana narkotika dengan total 97 tersangka selama periode tersebut. Barang bukti yang berhasil diamankan termasuk 3.389,29 gram sabu, 2.326 gram ganja, 583,5 butir ekstasi, dan uang tunai senilai Rp72.862.000.
Salah satu pencapaian signifikan adalah pengungkapan jaringan di daerah Jalan Pangeran Antasari II yang berhasil mengamankan lebih dari 2 kilogram sabu. Kasus ini melibatkan tersangka dengan inisial S, R, dan A, yang mendapatkan pasokan barang terlarang dari seorang DPO bernama B. Saat ini, Satresnarkoba Polresta Samarinda sedang melakukan pengejaran intensif terhadap sisa jaringan tersebut.
Kapolresta juga menegaskan bahwa dengan menyita lebih dari 3 kilogram sabu, mereka telah berhasil memutus rantai peredaran narkotika yang berpotensi merusak generasi muda di Samarinda. Para pelaku yang tertangkap kini menghadapi hukuman sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang termasuk ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal 5 hingga 20 tahun penjara. Tindakan pengejaran terhadap sisa jaringan, termasuk DPO B, akan terus dilakukan hingga tuntas.










