Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan HS, Ketua Ombudsman periode 2026-2031, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola usaha Pertambangan Nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) periode 2013-2025. Kejagung mengkonfirmasi penetapan tersangka ini melalui siaran pers Nomor PR – 125/024/K.3/Kph.3/04/2026 yang disampaikan oleh Kapuspenkum Anang Supriatna. Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik mengumpulkan bukti cukup dari pemeriksaan saksi dan penggeledahan yang berlangsung profesional dan akuntabel di Provinsi Jakarta dengan prinsip praduga tidak bersalah.
Kasus ini bermula dari permasalahan perhitungan PNBP antara PT TSHI dan Kementerian Kehutanan RI. HS, yang saat itu menjabat sebagai Anggota Komisioner Ombudsman, diduga terlibat dalam mempengaruhi kebijakan Kementerian Kehutanan RI terhadap PT TSHI. Setelah serangkaian pertemuan antara HS, LKM, dan LO, diduga ada perintah untuk mengoreksi keputusan Kementerian Kehutanan RI terhadap PT TSHI dengan imbalan sejumlah uang.
Tersangka dijerat dengan pasal-pasal Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selanjutnya, HS ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Ini adalah upaya penegakan hukum untuk menindak tindakan korupsi dan menegakkan keadilan sesuai dengan hukum yang berlaku.










