AW, Donatur Film Sang Pengadil Tersangka oleh Kejagung

Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan AW sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang terkait dengan Terpidana Zarof Ricar. Keputusan tersebut diambil setelah Tim Penyidik mengumpulkan bukti yang cukup melalui serangkaian tindakan penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi. Pada saat penggeledahan di kantor AW di Jakarta, mereka menemukan dokumen-dokumen penting seperti sertifikat tanah milik Zarof Ricar.
Kasus ini berawal dari kolaborasi antara AW dan Zarof Ricar dalam proyek film “Sang Pengadil”, di mana AW memberikan dukungan finansial sebesar Rp1,5 miliar. Dokumen sertifikat tanah dan aset lainnya dititipkan ke kantor AW dengan tujuan untuk menyamarkan asal usul perolehan aset tersebut. AW diduga melanggar Pasal 607 Ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Keseluruhan proses penyelidikan dilakukan dengan cermat dan profesional, menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah.

Source link