Mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Kabupaten Kutai Kartanegara pada tahun 2010-2011, AS, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur pada Rabu, 15 April 2026. Penetapan AS sebagai tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan negara terkait dengan pemanfaatan barang milik negara oleh Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dalam pelaksanaan pertambangan PT JMB Group di Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Supardi, menjelaskan bahwa tersangka AS ditahan dengan jenis penahanan Rutan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Samarinda. Hal ini dilakukan karena pasal yang disangkakan diancam dengan pidana 5 tahun atau lebih, serta adanya kekhawatiran tersangka dapat melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak pidana. Kasus ini menimbulkan kerugian negara sekitar Rp500 miliar karena penambangan tanpa izin dan penjualan batubara secara tidak benar.
Penetapan AS sebagai tersangka menjadikannya mantan Kadistamben Kutai Kartanegara keempat yang ditetapkan Kejati Kaltim sebagai tersangka dalam perkara ini. Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur juga telah menetapkan tersangka mantan Kadistamben lainnya, HM, pada tahun 2005-2008. Langkah hukum terhadap kasus ini terus dilakukan guna menegakkan keadilan dan hukum di Indonesia.










