RUU PPRT Disahkan: Segala yang Perlu Anda Ketahui tentang Undang-Undang Baru Ini

Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah menyetujui Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang. Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna DPR Ke-17 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025–2026 di Jakarta. Pengesahan ini menjadi momen spesial karena bertepatan dengan Hari Kartini dan Hari Buruh Internasional (May Day) tahun 2026. Sidang tersebut dihadiri oleh berbagai wakil pemerintah, seperti Menteri Hukum, Wakil Menteri Dalam Negeri, Wakil Menteri Sekretaris Negara, dan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, serta Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).

Pembentukan UU PPRT bertujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada Pekerja Rumah Tangga (PRT) dan pemberi kerja, mencegah diskriminasi, eksploitasi, dan pelecehan terhadap PRT, serta mengatur hubungan kerja yang harmonis. Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menyambut baik pengesahan RUU PPRT, yang telah disusun sejak 2004 dan akhirnya disahkan pada 21 April 2026. Afriansyah berharap UU PPRT ini dapat menjadi landasan yuridis dalam perlindungan pekerja rumah tangga di Indonesia.

Beberapa materi yang diatur dalam UU PPRT meliputi perekrutan dan lingkup pekerjaan kerumahtanggaan, hubungan kerja antara PRT dan pemberi kerja, hak dan kewajiban PRT, pemberi kerja, dan Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT), pelatihan vokasi bagi calon PRT, perizinan bagi P3RT, pembinaan dan pengawasan pelindungan PRT, penyelesaian perselisihan, serta peran masyarakat dalam melindungi PRT.

Source link