NTT Docomo Ikuti Pemeriksaan KPPU: Apa Dampaknya?

Sidang pengambilalihan saham Intage Holdings.Inc oleh NTT Docomo.Inc kembali digelar di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Jakarta pada Senin (13/4/2026). Sidang ini merupakan lanjutan dari dugaan keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham yang dilakukan oleh NTT Docomo Inc. Dalam siaran pers Nomor 23/KPPU-PR/IV/2026, KPPU menjelaskan bahwa sidang ini merupakan tahap Pemeriksaan Terlapor untuk meneliti apakah kewajiban notifikasi merger dan akuisisi telah dipatuhi.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisi, Anggota KPPU Hilman Pujana, didampingi Anggota Majelis Eugenia Mardanugraha. Selama sidang, Tim Investigator memberikan kesempatan kepada Terlapor untuk memberikan keterangan terkait proses akuisisi dan kepatuhan terhadap regulasi persaingan usaha. NTT Docomo Inc diwakili pengurus perusahaan dari Jepang, yang menghadiri sidang secara daring dengan didampingi juru bahasa dan kuasa hukum.

Pemeriksaan berfokus pada kronologi transaksi akuisisi saham dan pemenuhan kewajiban notifikasi kepada KPPU. Terlapor mengakui adanya keterlambatan dalam pelaporan dan menyatakan telah berupaya untuk mengatasi hal tersebut. Majelis Komisi menegaskan bahwa tidak ada alat bukti yang diajukan untuk membantah dugaan pelanggaran, yang dapat mempengaruhi pemberian sanksi.

Sebagai langkah lanjutan, Terlapor menyatakan telah menyusun aturan internal guna mencegah terulangnya keterlambatan serupa di masa depan. Hal ini sebagai bagian dari upaya peningkatan kepatuhan terhadap regulasi persaingan usaha. Majelis Komisi akan melanjutkan perkara ke tahap Musyawarah Majelis untuk menyusun putusan secara patut dan objektif.

Source link