Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Samarinda, Terdakwa Atjo Rauf dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun serta denda sejumlah Rp200 juta. Majelis Hakim juga memutuskan agar masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan. Terdakwa dituntut melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara, berdasarkan dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum. Atjo Rauf termasuk dalam kelompok terpidana yang melakukan perbuatan melawan hukum dalam proyek Rehabilitasi Tanggul Tambak, Perbaikan Pintu Air, dan Pengadaan Bibit Bakau di Kutai Kartanegara. Sejumlah audit menunjukkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2 miliar. Setelah pembacaan putusan, Terdakwa terlihat berkonsultasi dengan Penasihat Hukumnya. Adanya pikir-pikir dari kedua belah pihak menunjukkan tindak lanjut dari kasus tersebut.
Sekretaris Gapoktan Tambak Ramah Lingkungan: Kisah Hukuman 4 Tahun Penjara
Read Also
Recommendation for You

Menteri Ketenagakerjaan Mendorong Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan komitmen pemerintah dalam…

Menteri Ketenagakerjaan Memperkuat Perlindungan Pekerja Alih Daya Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli telah mengeluarkan Peraturan Menteri…

Afriansyah Noor Mendorong Generasi Muda Ciptakan Lapangan Kerja Baru Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, memberikan…

Presiden Prabowo Umumkan Kebijakan Baru untuk Perlindungan Buruh Indonesia Pada peringatan Hari Buruh Internasional 2026…

Pemerintah Resmikan Peraturan Standar Kerja bagi Awak Kapal Pada peringatan May Day, Pemerintah Indonesia telah…
Kemnaker dan Transjakarta Kolaborasi Perluas Akses Kerja dalam Sektor Transportasi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan PT…





