Sekretaris Gapoktan Tambak Ramah Lingkungan: Kisah Hukuman 4 Tahun Penjara

Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Samarinda, Terdakwa Atjo Rauf dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun serta denda sejumlah Rp200 juta. Majelis Hakim juga memutuskan agar masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan. Terdakwa dituntut melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara, berdasarkan dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum. Atjo Rauf termasuk dalam kelompok terpidana yang melakukan perbuatan melawan hukum dalam proyek Rehabilitasi Tanggul Tambak, Perbaikan Pintu Air, dan Pengadaan Bibit Bakau di Kutai Kartanegara. Sejumlah audit menunjukkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2 miliar. Setelah pembacaan putusan, Terdakwa terlihat berkonsultasi dengan Penasihat Hukumnya. Adanya pikir-pikir dari kedua belah pihak menunjukkan tindak lanjut dari kasus tersebut.

Source link