Mantan Direktur Utama PT Pertamina periode 2018-2023, Nicke Widyawati memberikan keterangan dalam sidang perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tata Kelola Minyak di PT Pertamina. Sidang dilanjutkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 6 April 2026. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dipimpin oleh Andi Setyawan memberikan keterangan setelah sidang pemeriksaan saksi Nicke Widyawati.
Nicke memberikan keterangan terkait 8 terdakwa dalam kasus ini, antara lain Dwi Sudarsono, Hasto Wibowo, Martin Haendra Nata, Arief Sukmara, Indra Putra, Hanung Budya Yuktyanta, Alfian Nasution, dan Toto Nugroho. Ia menjelaskan mengenai proses tata kelola minyak di Pertamina serta pemahamannya terhadap Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018 yang wajib memprioritaskan penggunaan pasokan minyak mentah domestik sebelum impor.
Dalam fakta persidangan, terungkap bahwa pada tahun 2021 terdapat usulan ekses terkait minyak mentah dari VP Pertamina. Namun, setelah rapat optimasi terakhir pada Desember 2021, ekses tersebut tidak terbukti sehingga minyak tetap diekspor. JPU Andi Setyawan juga mengungkap permasalahan terkait kompensasi RON 90 yang disebabkan oleh penggunaan formula Pertalite oleh terdakwa Alfian Nasution.
Nicke juga memberikan klarifikasi terkait sewa OTM, bahwa pada masa jabatannya ia hanya meneruskan kontrak-kontrak yang sudah ada sebelumnya. JPU menilai keterangan dari Nicke Widyawati dapat memperkuat pembuktian dan sesuai dengan konstruksi dakwaan yang disusun oleh Tim Penuntut Umum.










