Sidang sengketa lahan di Ring Road III Samarinda kembali digelar di Pengadilan Negeri Samarinda pada hari Rabu. Dalam persidangan tersebut, Penggugat Deky Rusianto menghadapi Badan Pertanahan Nasional Kota Samarinda dan Soetiawan Halim. Dua orang saksi dihadirkan dalam sidang tersebut, yaitu La Ura dan Agustinus dari BPN Kota Samarinda. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Agung Prasetyo SH MH, yang didampingi oleh Hakim Anggota Elin Pujiastuti SH MH dan Nur Salamah SH. Persidangan berlangsung dengan agenda pemeriksaan saksi terakhir sebelum memasuki tahap kesimpulan.
La Ura menjelaskan tentang kepemilikan tanah di depan Kantor LAN, mengklaim bahwa tidak pernah menjual tanahnya. Namun, ia mengakui pernah memberikan surat kuasa menjual kepada Edson Hartono yang sudah meninggal dunia. Agustinus dari BPN Kota Samarinda menjelaskan bahwa tanah milik Soetiawan Halim sesuai dengan peta dasar yang menunjukkan lokasi tanah tersebut. Persidangan sempat memanas ketika perdebatan mengenai lokasi tanah tersebut terjadi.
Persidangan ditutup dengan jadwal agenda berikutnya untuk penyampaian kesimpulan. Pengacara dari Tergugat II, Robert W Napitupulu, menanggapi keterangan saksi La Ura dengan menegaskan bahwa bukti konkret harus disertakan dalam klaim yang diajukan. Dia juga menyoroti upaya penggugat dalam mengarahkan pola pikir Majelis Hakim melalui kesaksian La Ura. Robert berharap Majelis Hakim dapat memutus perkara secara objektif dengan mempertimbangkan semua bukti yang ada.










