Berita  

Ijazah Jokowi Lanjut, Berkas Roy Suryo Cs Dilimpahkan – Analisis Terkini

Polda Metro Jaya memastikan bahwa kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo tetap berlanjut untuk lima tersangka. Kelima tersangka tersebut adalah Roy Suryo, Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, Muhammad Rizal Fadillah, dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa. Proses penyidikan terhadap tersangka lainnya akan terus dilanjutkan hingga tahap persidangan di pengadilan, seperti yang diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin dalam konferensi pers pada Jumat (17/4).

Iman menjelaskan bahwa Rismon Hasiholan Sianipar, Eggi Sudjana, dan Damai Hari Lubis telah mendapatkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Berkas perkara kelima tersangka sudah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh jaksa peneliti. Iman juga menyatakan bahwa SP3 terlebih dahulu diterbitkan untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis pada tanggal 15 Januari 2026, sementara SP3 untuk Rismon baru dikeluarkan pada Selasa (14/4).

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka terkait kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Kelompok pertama terdiri dari lima tersangka, yaitu Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Mereka dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal 160 dan/atau Pasal 27a juncto Pasal 45 ayat 4 dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a ayat 2 Undang-Undang ITE. Sedangkan, kelompok kedua terdiri dari tiga tersangka, Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa, dengan pasal yang sama seperti kelompok pertama.

Source link