Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal TNI Aulia Dwi Nasrullah telah menyatakan bahwa keempat tersangka dalam kasus penyiraman air keras kepada Andrie Yunus akan terlihat dalam sidang pembacaan dakwaan yang akan segera digelar. Hal ini merupakan respons atas pertanyaan media terkait alasan tidak diperlihatkannya wajah keempat tersangka kepada publik sebelumnya. Menurut Aulia, meskipun pihak Andrie Yunus menyebut ada 16 orang yang terlibat, namun hasil penyelidikan menyimpulkan bahwa tersangka tetap berjumlah empat orang. Pengusutan lanjutan mengenai pelaku selain empat tersangka yang akan diadili akan terjawab dalam persidangan tersebut.
Selain itu, motif di balik penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus akan terungkap dalam persidangan, menurut Aulia. Peristiwa ini terjadi setelah Andrie menyelesaikan rekaman siniar di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia. Polisi Militer telah menetapkan keempat anggota BAIS TNI sebagai tersangka dalam kasus ini. Berkas perkara telah dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta, dan sidang perdana dijadwalkan pada tanggal 29 April 2026. Pengadilan ini memastikan bahwa sidang akan terbuka untuk umum, memungkinkan masyarakat dan media untuk mengikuti proses hukum dengan transparan.
Dengan demikian, penyelesaian kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus akan mengungkap kebenaran di balik peristiwa tersebut melalui jalannya persidangan yang terbuka dan transparan.












