Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyerahkan Denda Administratif dan Penyelamatan Keuangan Negara, serta Penguasaan Kembali Kawasan Hutan Tahap VI di Kejaksaan Agung, Jum’at (10/4/2026). Acara ini dihadiri oleh Presiden RI Prabowo Subianto dan sejumlah Menteri Kabinet Merah Putih. Dalam sambutannya, Presiden Prabowo Subianto menekankan pentingnya kegiatan tersebut sebagai langkah untuk menyelamatkan keuangan negara dengan total uang tunai yang berhasil diselamatkan mencapai Rp31,3 triliun.
Presiden juga menyampaikan rasa terima kasih kepada Satgas PKH atas pengorbanan mereka. Penyerahan uang pada hari itu mencapai total Rp11.420.104.815.858, yang berasal dari berbagai sumber seperti denda administratif di bidang kehutanan, pendapatan negara bukan pajak dari penanganan tindak pidana korupsi, hingga hasil PNBP dari denda lingkungan hidup. Selain itu, Satgas PKH juga berhasil menguasai kembali kawasan hutan baik di sektor perkebunan sawit maupun pertambangan.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa penegakan hukum yang kuat akan membantu memulihkan kerugian negara, menyehatkan iklim usaha, dan memberikan dampak positif bagi ekonomi nasional. Ia juga menekankan pentingnya menjaga kelestarian hutan sebagai anugerah yang harus dimanfaatkan untuk kepentingan seluruh rakyat Indonesia. Dengan keseriusan dalam penegakan hukum, diharapkan negara dapat melawan upaya para mafia yang merugikan kekayaan hutan Indonesia.










