Kejati Sumsel Tahan 5 Tersangka Kasus Fasilitas Kredit

Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan 8 orang tersangka terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait Pemberian Fasilitas Pinjaman/Kredit dari salah satu Bank Pemerintah kepada PT BSS dan PT SAL tahun 2010-2014. Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel, Ketut Sumedana melalui Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari menjelaskan bahwa tujuh dari delapan tersangka yang dipanggil telah hadir untuk dimintai keterangan pada hari tersebut. Para tersangka yang hadir antara lain pejabat bank yang terkait dalam periode tertentu. Sedangkan satu tersangka lainnya tidak bisa hadir karena sedang sakit dan dirawat di rumah sakit.

Dari tujuh tersangka yang hadir, lima di antaranya ditempatkan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang selama 20 hari ke depan, sedangkan dua tersangka lainnya tidak ditahan karena alasan kesehatan yang telah didukung dengan rekam medis. Selain itu, Kajati Sumsel juga mengumumkan bahwa status perkara terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Lalu Lintas Pelayaran di Wilayah Perairan Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin telah dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan umum setelah dilakukan ekspose lebih lanjut terhadap modus operandi yang dilakukan. Dengan adanya kerugian ilegal yang diperkirakan mencapai Rp160 miliar, perkara ini telah menjadi sorotan bagi Tim Penyidik Bidang Pidsus Kejati Sumsel.

Source link