Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melakukan penggeledahan di Kantor KSOP Palembang terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi lalu lintas pelayaran Wilayah Perairan Sungai Lalan. Penggeledahan ini dilaksanakan pada Rabu (8/4/2026) dengan didukung oleh Surat Perintah Penggeledahan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Penggeledahan dilakukan di Bidang Keselamatan Berlayar Penjagaan dan Patroli lantai 1 di Kantor KSOP Palembang. Hasil dari penggeledahan ini termasuk penyitaan barang bukti elektronik seperti handphone, amplop berisi uang senilai Rp28.450.000,-, amplop bekas uang, serta dokumen-dokumen yang relevan dengan kasus tersebut. Kegiatan penggeledahan berjalan lancar dan kondusif menurut keterangan dari Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari.
Sebelumnya, pada Selasa (7/4/2026), Tim Penyidik Kejati Sumsel telah meningkatkan status perkara ke tingkat penyidikan dan melakukan penggeledahan di rumah saksi YK dan Mess saksi B. Saksi YK dan Saksi B merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kantor KSOP Kelas 1 Palembang yang terlibat dalam kasus tersebut. Semua kegiatan ini dilakukan dalam rangka penyidikan untuk mengungkap kasus korupsi tersebut.










