Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 kembali digelar oleh Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kejaksaan Agung melalui Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum, Roy Riady memberikan keterangan usai persidangan. Saksi ahli IT, Profesor Mujiono, memberikan kesaksian mengenai penyimpangan dokumen perencanaan yang diduga didesain dengan tidak benar.
Dari hasil kajian terhadap dokumen awal dan paparan konsultan Terdakwa Ibrahim Arief, pengadaan tersebut tidak didasarkan pada kebutuhan nyata di sekolah atau masyarakat. Profesor Mujiono juga mengungkapkan bahwa penggunaan produk Chrome OS secara spesifik dimaksudkan dalam perencanaan, meskipun sejauh ini produk tersebut tidak berfungsi atau dimanfaatkan sepenuhnya.
Ketidaksesuaian antara Renstra dengan kebutuhan lapangan menunjukkan adanya indikasi korupsi yang sistematis. Persidangan juga menyoroti aspek kerugian negara yang dikategorikan sebagai total loss. Lonjakan harta kekayaan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang mencapai lebih dari Rp5 triliun juga menjadi sorotan, di tengah kebijakan penghapusan ujian nasional.
Menyimpulkan, kasus ini dipandang sebagai pemborosan keuangan negara yang merugikan negara sebesar Rp1,5 triliun. JPU menekankan bahwa kejahatan tersebut merugikan keuangan negara dan tidak mencerminkan upaya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Dengan demikian, kasus ini menjadi perhatian dalam upaya memberantas korupsi dan pemborosan keuangan negara di Indonesia.










