Analisis Sidang Akuisisi Saham Agro Bumi Kaltim: Tinjauan KPPU

Sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Preliminary pertama atas Perkara Nomor 14/KPPU-M/2025 telah dilaksanakan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Kantor KPPU Jakarta pada Senin (30/3/2026). Dalam Siaran Pers Nomor 21/KPPU-PR/III/2026 yang diterima HUKUMKriminal.Net, perkara ini mengenai dugaan pelanggaran Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Junto Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 terkait Keterlambatan Pemberitahuan Akuisisi Saham PT Agro Bumi Kaltim dan PT Nusantara Agro Sentosa oleh PT Evans Indonesia.

Sidang ini menampilkan pemaparan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh Investigator serta Pemeriksaan Kelengkapan dan Kesesuaian Alat Bukti berupa Surat dan/atau Dokumen Pendukung LDP. Majelis Komisi dipimpin oleh Anggota KPPU Gopprera Panggabean sebagai Ketua Majelis, bersama Wakil Ketua KPPU Aru Armando dan Anggota KPPU Budi Joyo Santoso sebagai Anggota Majelis.

Perkara ini bermula dari akuisisi yang dilakukan oleh PT Evans Indonesia terhadap saham PT Agro Bumi Kaltim dan PT Nusantara Agro Sentosa pada tahun 2023. Transaksi tersebut berlaku secara yuridis pada 23 November 2023. Menurut Pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1999, pelaku usaha wajib melaporkan transaksi penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan saham yang memenuhi ambang batas tertentu kepada KPPU paling lambat 30 hari kerja setelah transaksi efektif secara yuridis.

Investigator menduga terjadi keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham selama 2 hari kerja. Sidang Pemeriksaan Pendahuluan selanjutnya dijadwalkan pada Kamis, 9 April 2026 dengan agenda Penyampaian Tanggapan Terlapor terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran.

Source link