Rumah Beneficial Owner PT AKT Digeledah Tim Penyidik – Berita Terbaru

Tim penyidik JAM PIDSUS Kejaksaan Agung telah mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, dari tahun 2016 hingga 2025. Dalam perkembangan terbaru, Kejaksaan Agung melakukan serangkaian tindakan penggeledahan di berbagai lokasi terkait, termasuk rumah tersangka ST, rumah beberapa saksi, dan kantor-kantor perusahaan yang terafiliasi dengan tersangka. Penggeledahan dilakukan di 14 titik lokasi di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan.

Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik menemukan dokumen-dokumen terkait kegiatan operasional tambang batubara PT AKT dan afiliasinya, serta barang bukti lain seperti alat komunikasi, CPU, server, dan uang tunai mata uang asing. Penggeledahan dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan dari Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. ST, Beneficial Owner PT AKT, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dan menjalani penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Source link