Anwar Rizal terlihat tenang saat mendengarkan pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Samarinda. Sidang dengan nomor perkara 66/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr melanjutkan prosesnya di hadapan Majelis Hakim pada Rabu sore. Dalam sidang ke-13 tersebut, Majelis Hakim memutuskan bahwa Anwar bersalah atas tindak pidana korupsi dan dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun. Selain itu, Anwar juga diwajibkan membayar denda sejumlah Rp200 juta dan uang pengganti sebesar Rp2.174.278.577,-. Putusan ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya yang menuntut hukuman lebih berat untuk Anwar. Anwar, selaku Direktur PT Momik Perkasa Indonesia, didakwa dalam kasus korupsi pengelolaan Barang Milik Daerah yang merugikan keuangan negara. Meskipun Anwar menerima putusan tersebut, JPU menyatakan pikir-pikir.
Pengelola Hotel Penajam Suite: Hukuman 5 Tahun Penjara
Read Also
Recommendation for You

Menteri Ketenagakerjaan Mendorong Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan komitmen pemerintah dalam…

Menteri Ketenagakerjaan Memperkuat Perlindungan Pekerja Alih Daya Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli telah mengeluarkan Peraturan Menteri…

Afriansyah Noor Mendorong Generasi Muda Ciptakan Lapangan Kerja Baru Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, memberikan…

Presiden Prabowo Umumkan Kebijakan Baru untuk Perlindungan Buruh Indonesia Pada peringatan Hari Buruh Internasional 2026…

Pemerintah Resmikan Peraturan Standar Kerja bagi Awak Kapal Pada peringatan May Day, Pemerintah Indonesia telah…
Kemnaker dan Transjakarta Kolaborasi Perluas Akses Kerja dalam Sektor Transportasi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan PT…





