Anwar Rizal terlihat tenang saat mendengarkan pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Samarinda. Sidang dengan nomor perkara 66/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr melanjutkan prosesnya di hadapan Majelis Hakim pada Rabu sore. Dalam sidang ke-13 tersebut, Majelis Hakim memutuskan bahwa Anwar bersalah atas tindak pidana korupsi dan dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun. Selain itu, Anwar juga diwajibkan membayar denda sejumlah Rp200 juta dan uang pengganti sebesar Rp2.174.278.577,-. Putusan ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya yang menuntut hukuman lebih berat untuk Anwar. Anwar, selaku Direktur PT Momik Perkasa Indonesia, didakwa dalam kasus korupsi pengelolaan Barang Milik Daerah yang merugikan keuangan negara. Meskipun Anwar menerima putusan tersebut, JPU menyatakan pikir-pikir.
Pengelola Hotel Penajam Suite: Hukuman 5 Tahun Penjara
Read Also
Recommendation for You

Ketua Umum Pengurus Besar Gerakan Pemuda Asli Kalimantan (PB GEPAK) Abraham Ingan SH, bersama Ketua…

Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Samarinda, Terdakwa Atjo Rauf dinyatakan bersalah…

Sidang pengambilalihan saham Intage Holdings.Inc oleh NTT Docomo.Inc kembali digelar di Komisi Pengawas Persaingan Usaha…

Sidang sengketa lahan di Ring Road III Samarinda kembali digelar di Pengadilan Negeri Samarinda pada…

Mantan Direktur Utama PT Pertamina periode 2018-2023, Nicke Widyawati memberikan keterangan dalam sidang perkara dugaan…







