Pengelola Hotel Penajam Suite: Hukuman 5 Tahun Penjara

Anwar Rizal terlihat tenang saat mendengarkan pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Samarinda. Sidang dengan nomor perkara 66/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr melanjutkan prosesnya di hadapan Majelis Hakim pada Rabu sore. Dalam sidang ke-13 tersebut, Majelis Hakim memutuskan bahwa Anwar bersalah atas tindak pidana korupsi dan dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun. Selain itu, Anwar juga diwajibkan membayar denda sejumlah Rp200 juta dan uang pengganti sebesar Rp2.174.278.577,-. Putusan ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya yang menuntut hukuman lebih berat untuk Anwar. Anwar, selaku Direktur PT Momik Perkasa Indonesia, didakwa dalam kasus korupsi pengelolaan Barang Milik Daerah yang merugikan keuangan negara. Meskipun Anwar menerima putusan tersebut, JPU menyatakan pikir-pikir.

Source link