Penjualan Solar Non-Subsidi: Sidang Dugaan Korupsi Pertamina

Sidang Terdakwa Alfian Nasution dan Hasto Wibowo telah dilanjutkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara nomor 151,152/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst. Kejaksaan Agung melalui Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan bahwa Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyampaikan keterangan usai sidang lanjutan mengenai dugaan korupsi PT Pertamina klaster penjualan solar non-subsidi dengan Terdakwa Alfian Nasution dan Hasto Wibowo. Dalam sidang tersebut, JPU menghadirkan 8 orang saksi yang memberikan keterangan yang mendukung poin-poin dalam surat dakwaan.

Keterangan yang diberikan oleh para saksi tersebut mengungkap bahwa PT Pertamina Patra Niaga memberikan harga jual kepada perusahaan-perusahaan pertambangan tanpa mempertimbangkan bottom price. Hal ini menyebabkan kerugian bagi perusahaan karena harga jual dipatok di bawah Cost of Production (COP). Meskipun PT Pertamina Patra Niaga memiliki posisi kuat di pasar, kebijakan harga yang diberikan justru menghindari perolehan keuntungan perusahaan.

Dalam dakwaan, Terdakwa Alfian Nasution dan Hasto Wibowo didakwa telah memberikan harga jual di bawah harga jual terendah kepada konsumen swasta tertentu tanpa melibatkan laporan profitabilitas dari Bagian Keuangan. Hal ini telah menyebabkan kerugian finansial bagi PT Pertamina Patra Niaga. Akibat perbuatan terdakwa tersebut, negara mengalami kerugian sebesar USD2,732,816,820.63 (USD2,7 miliar) dan Rp25.439.881.674.368,30 (Rp25 triliun).

Sidang akan dilanjutkan pada sidang Ke-16 dengan agenda pemeriksaan saksi.

Source link