ST, Beneficial Owner PT AKT ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penyimpangan pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, antara tahun 2016 dan 2025. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (JAM PIDSUS) mengumpulkan bukti cukup melalui serangkaian tindakan penyidikan di beberapa wilayah di Indonesia.
Menurut Kapuspenkum Anang Supriatna dari Kejaksaan Agung, penyidikan dilakukan secara profesional dan akuntabel dengan menghormati prinsip praduga tidak bersalah. Tersangka ST, sebagai beneficial owner PT AKT, diduga melakukan kegiatan pertambangan batubara tanpa izin yang sah setelah PKP2B dicabut oleh Surat Terminasi pada tahun 2017. Hal ini menyebabkan kerugian keuangan negara yang saat ini masih dalam proses penghitungan oleh Tim Auditor.
Tersangka ST dituduh melanggar beberapa pasal dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUH Pidana dan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Akibatnya, ia ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) juga berhasil menguasai kembali lahan tambang yang masih digunakan oleh PT AKT tanpa izin hingga tahun 2025. Komitmen Satgas PKH dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan hukum dapat dilihat dari tindakan mereka dalam mengawasi dan mengontrol aktivitas tambang ilegal.












