Sidang Terdakwa Marliana dalam agenda pemeriksaan saksi-saksi digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda, dalam perkara nomor 5/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smr. Marliana didakwa sebagai Mantri/Pejabat Pemrakarsa di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Pait, Long Ikis, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur antara tahun 2020—2023. Sidang Ke-6 Majelis Hakim memperlihatkan pemeriksaan saksi-saksi untuk mendukung dakwaan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulianus Mario Aprianto Weto SH dari Kejaksaan Negeri Paser membawa 4 saksi yang digunakan identitasnya untuk pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI. Beberapa saksi memberikan keterangan terkait pengajuan pinjaman yang melibatkan nama orang lain dan penggunaan dokumen palsu. Pemeriksaan berlanjut dalam sidang berikutnya dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya yang direncanakan pada Kamis (2/4/2026).
Penanganan Tipikor Kredit Macet BRI Unit Pait: Panduan Praktis
Read Also
Recommendation for You

Ketua Umum Pengurus Besar Gerakan Pemuda Asli Kalimantan (PB GEPAK) Abraham Ingan SH, bersama Ketua…

Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Samarinda, Terdakwa Atjo Rauf dinyatakan bersalah…

Sidang pengambilalihan saham Intage Holdings.Inc oleh NTT Docomo.Inc kembali digelar di Komisi Pengawas Persaingan Usaha…

Sidang sengketa lahan di Ring Road III Samarinda kembali digelar di Pengadilan Negeri Samarinda pada…

Mantan Direktur Utama PT Pertamina periode 2018-2023, Nicke Widyawati memberikan keterangan dalam sidang perkara dugaan…







