Pembongkaran Misteri Kasus Mutilasi di Polresta Samarinda

Polresta Samarinda telah berhasil mengungkap perkara pembunuhan berencana yang menjadi viral di tengah masyarakat. Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Rupatama Polresta Samarinda, Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar bersama jajaran Satreskrim dan Polsek terkait berhasil mengamankan dua tersangka berinisial J (52) dan R (56) terkait pembunuhan terhadap korban S (35) di wilayah Sempaja Utara.

Menurut Kapolresta, kedua pelaku telah merencanakan dan melakukan survei tempat pembuangan sejak Januari 2026 setelah korban dieksekusi. Tim berhasil mengungkap kasus ini dengan cepat, menarik perhatian publik dengan proses hukum yang tegas dan profesional. Barang bukti yang berhasil diamankan termasuk 2 unit sepeda motor, handphone, karung, parang, palu besi, kayu, dan pakaian yang diduga terkait dengan kejahatan tersebut.

Korban dilaporkan dihabisi saat tidak berdaya pada Jumat (20/3/2026) sekitar Pukul 02:30 Wita, kemudian pelaku berusaha menghilangkan jejak dengan membuang bagian tubuh korban di lokasi yang berbeda. Motif pembunuhan diduga karena sakit hati, dan kedua tersangka saat ini dijerat Pasal 459 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara. Diharapkan proses hukum dapat berjalan dengan adil dan tegas.

Source link