Kepala Sekolah SMAN 1 Peso di Sidang Dakwaan: Informasi Terbaru

Henky Fetrisian, terdakwa dalam perkara korupsi di Pengadilan Negeri Samarinda, menghadiri sidang dakwaan melalui zoom hybrid. Dalam sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim di ruang Prof Dr Hatta Ali SH MH, Henky didakwa sebagai Kepala Sekolah SMAN 1 Peso Kabupaten Bulungan yang bertanggung jawab atas pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler Tahun 2021. Dakwaan tersebut mencakup pelanggaran Pasal 3 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan peraturan terkait lainnya. JPU juga menyebut bahwa Henky merugikan keuangan negara sebesar Rp150.019.000,00.

Henky dihadapkan pada beberapa pasal yang mengatur tindak pidana korupsi, termasuk Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999. Sidang selanjutnya dijadwalkan pada tanggal 2 April untuk pemeriksaan saksi-saksi dari JPU. Henky sendiri tidak memberikan perlawanan atau eksepsi terhadap dakwaan yang disampaikan. Dengan demikian, kasus ini akan terus bergulir sesuai dengan proses hukum yang berlaku.

Source link