Pengalihan jenis penahanan terhadap Tersangka YCQ oleh Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari Rutan KPK menjadi penahanan rumah membuat heboh masyarakat dan komunitas Alumni SMA Negeri 157 Rappang tahun 1989. Sesuai konfirmasi dari Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pengalihan tersebut dilakukan pada hari Kamis (19/3) malam sebagai respons atas permohonan dari pihak keluarga pada tanggal 17 Maret 2026, dan dikabulkan dengan pertimbangan yang sesuai dengan hukum. Meskipun penahanan dialihkan, KPK tetap melakukan pengawasan dan pengamanan kepada Tersangka YCQ selama pelaksanaan penahanan rumah tersebut. Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), mantan Menteri Agama, menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji dan ditahan selama 20 hari ke depan sejak 12 hingga 31 Maret 2026 menurut Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur. Dengan demikian, proses penanganan perkara ini akan tetap berjalan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Kuota Haji: Tersangka YCQ Dialihkan Tahanan Rumah – Berita Terbaru
Read Also
Recommendation for You

Ketua Umum Pengurus Besar Gerakan Pemuda Asli Kalimantan (PB GEPAK) Abraham Ingan SH, bersama Ketua…

Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Samarinda, Terdakwa Atjo Rauf dinyatakan bersalah…

Sidang pengambilalihan saham Intage Holdings.Inc oleh NTT Docomo.Inc kembali digelar di Komisi Pengawas Persaingan Usaha…

Sidang sengketa lahan di Ring Road III Samarinda kembali digelar di Pengadilan Negeri Samarinda pada…

Mantan Direktur Utama PT Pertamina periode 2018-2023, Nicke Widyawati memberikan keterangan dalam sidang perkara dugaan…







