Kuota Haji: Tersangka YCQ Dialihkan Tahanan Rumah – Berita Terbaru

Pengalihan jenis penahanan terhadap Tersangka YCQ oleh Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari Rutan KPK menjadi penahanan rumah membuat heboh masyarakat dan komunitas Alumni SMA Negeri 157 Rappang tahun 1989. Sesuai konfirmasi dari Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pengalihan tersebut dilakukan pada hari Kamis (19/3) malam sebagai respons atas permohonan dari pihak keluarga pada tanggal 17 Maret 2026, dan dikabulkan dengan pertimbangan yang sesuai dengan hukum. Meskipun penahanan dialihkan, KPK tetap melakukan pengawasan dan pengamanan kepada Tersangka YCQ selama pelaksanaan penahanan rumah tersebut. Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), mantan Menteri Agama, menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji dan ditahan selama 20 hari ke depan sejak 12 hingga 31 Maret 2026 menurut Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur. Dengan demikian, proses penanganan perkara ini akan tetap berjalan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Source link