Gubernur Kaltim 2018-2023 Isran Noor menjadi saksi dalam perkara dugaan korupsi Dana Hibah DBON. Sidang perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait pemberian dan pengelolaan dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Provinsi Kalimantan Timur pada tahun anggaran 2023 menghadirkan saksi kunci. Dua terdakwa dalam perkara ini adalah Zairin Zain dan Agus Hari Kesuma. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rudi Sutanta SH MH bersama Juli Hartono SH MH dari Kejaksaan Tinggi Kaltim menghadirkan Gubernur Kaltim 2018-2023 Isran Noor sebagai saksi pada sidang keenam. Isran menjadi saksi sebagai Gubernur Kaltim dan Ketua Koordinasi Lembaga DBON berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.258/2023 tanggal 14 April 2023. Isran terlihat santai dan berbincang-bincang di luar sidang sebelum memberikan keterangan serius dalam persidangan.
Isran menjelaskan tujuan dibentuknya DBON berdasarkan Laporan dan Peraturan Presiden Nomor 68/2021 untuk menghasilkan atlit unggulan di berbagai tingkat. Mengenai dana hibah sebesar Rp100 miliar, Isran menjelaskan bahwa anggaran itu masuk ke Dispora Kaltim dan tidak pernah dilaporkan penggunaannya. Pengelolaan DBON dilakukan oleh Zairin Zain dan Isran tidak ikut campur dalam hal tersebut. Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi lainnya dalam agenda pembuktian JPU. Terdakwa didakwa memperkaya diri sendiri dan merugikan keuangan negara sebesar Rp30 miliar. Mereka didakwa melanggar berbagai undang-undang terkait keuangan negara dan pengelolaan dana. Perbuatan mereka diancam pidana sesuai dengan undang-undang yang berlaku.












