Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim telah berhasil menyita jumlah uang sebesar Rp214 miliar dalam upaya penyelamatan keuangan negara terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Selain dalam bentuk rupiah, Tim juga mengamankan uang dalam berbagai mata uang asing seperti Dolar Amerika Serikat, Dolar Singapura, Euro, dan mata uang lainnya. Penyelidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kajati Kaltim untuk mengungkap kasus korupsi tersebut, yang telah menyebabkan penahanan terhadap beberapa tersangka baik dari pihak swasta maupun penyelenggara negara. Selain uang, barang-barang seperti tas branded, perhiasan, dan mobil juga berhasil disita selama proses penanganan perkara ini. Tindakan hukum ini dilakukan dalam rangka menegakkan keadilan dan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi di Indonesia.
Kejati Kaltim Sita Rp214 Miliar dari PT JMB Group: Detail Lengkap
Read Also
Recommendation for You

Ketua Umum Pengurus Besar Gerakan Pemuda Asli Kalimantan (PB GEPAK) Abraham Ingan SH, bersama Ketua…

Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Samarinda, Terdakwa Atjo Rauf dinyatakan bersalah…

Sidang pengambilalihan saham Intage Holdings.Inc oleh NTT Docomo.Inc kembali digelar di Komisi Pengawas Persaingan Usaha…

Sidang sengketa lahan di Ring Road III Samarinda kembali digelar di Pengadilan Negeri Samarinda pada…

Mantan Direktur Utama PT Pertamina periode 2018-2023, Nicke Widyawati memberikan keterangan dalam sidang perkara dugaan…







