Ketua Tim Likuidator PT KTE Cairkan Dana Rp37 Miliar

Sidang lanjutan perkara korupsi di Pengadilan Negeri Samarinda terjadi pada Senin (16/3/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi. Terdakwa Hamzah Dahlan dan Muhammad Syukri Nur saling bersaksi di hadapan Majelis Hakim. PT Kutai Timur Energi (KTE) yang merupakan anak perusahaan BUMD Pemkab Kutim menjadi pusat perhatian dalam sidang ini.

Muhammad Syukri Nur menjelaskan tentang Tim Likuidasi yang dibentuk untuk mengatasi masalah PT KTE. Dalam pengakuannya, dia menegaskan tidak terlibat dalam penarikan dana sebesar Rp37 miliar dari PT Astiku Sakti oleh Tim Likuidasi. Lebih lanjut, Terdakwa Hamzah Dahlan didakwa melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara sebesar Rp38 miliar.

Selain itu, Jaksa Penuntut Umum juga menyinggung keterlibatan terdakwa dalam tindak pidana korupsi terkait perusda dan divestasi. Sidang ini akan dilanjutkan pada Senin (30/3/2026) dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan kerugian uang negara yang cukup besar.

Source link