Sidang Dakwaan Tiga Terdakwa Korupsi KONI Samarinda

Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait dana hibah KONI Kota Samarinda pada Tahun Anggaran 2019-2020 senilai Rp2 miliar mencapai tahap baru. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Samarinda menggelar sidang perdana pembacaan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan terdakwa Aspian Nor, Hendra, dan Arafat Atmanegara Zulkarnaen. Dakwaan JPU menyebutkan ketiga terdakwa mencairkan dan mengelola dana hibah KONI Kota Samarinda tidak sesuai dengan Rancangan Kerja dan Biaya (RKB) serta Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Tindakan tersebut juga dinilai melawan aturan pengelolaan keuangan negara yang baik dan berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp2.130.378.681,-.

Kerugian keuangan negara ini berasal dari Dana Hibah Tahun Anggaran 2019 dan 2020 yang mencapai total Rp11,6 miliar. Tindakan ketiga terdakwa tersebut diancam pidana sesuai dengan Pasal 603 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana) beserta Pasal 18 dan Pasal 20 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sidang akan dilanjutkan pada Selasa (31/3/2026) dengan ketiga terdakwa yang menyatakan melakukan perlawanan melalui Penasihat Hukum masing-masing.

Source link