Sidang perkara nomor 53/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr dengan Terdakwa Rudy Alex Afaratu dilanjutkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda pada Senin (16/3/2026) sore. Majelis Hakim yang dipimpin oleh Nur Salamah SH dengan Hakim Anggota Agung Prasetyo SH MH dan Mohammad Fauzi Ibrahim SH MH (Ad Hoc) membacakan putusan dalam sidang tersebut. Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa Terdakwa Rudy Alex Afaratu tidak bersalah dalam dakwaan Primair, namun terbukti bersalah dalam dakwaan Subsidair. Akibatnya, Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dan denda sejumlah Rp200 juta, dengan ancaman pidana tambahan jika denda tidak dibayar. Selain itu, Terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp961 juta dan biaya perkara sejumlah Rp5.000,-.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Supriyanto SH MH telah menuntut Terdakwa Rudy Alex Afaratu dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan, namun putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim lebih rendah. Proses sidang berlangsung selama lebih dari 4 bulan sebelum akhirnya sampai pada putusan tersebut. Selain itu, barang bukti dalam perkara tersebut dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara yang berhubungan, menunjukkan kemungkinan adanya tersangka lain yang akan dijerat dalam kasus ini. Sidang yang dimulai sejak November 2025 ini berakhir setelah sidang Ke-19. Tampaknya, kasus ini memiliki dampak yang lebih luas dari yang diperkirakan sebelumnya.












