Dua terdakwa, Suwono Widiyanto dan H. Mukhtar, terlihat tegang mendengarkan pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Samarinda. Majelis hakim dalam perkara nomor 51 dan 52/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr menjatuhkan vonis bersalah pada kedua terdakwa pada Selasa, 17 Maret 2026.
Kedua terdakwa didakwa dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan dan pemasangan bedlift Gedung Bir Ali, serta peningkatan struktur jalan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Embarkasi Haji Balikpapan tahun 2022. Suwono Widiyanto sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan H. Mukhtar selaku Kepala UPT Asrama Haji Embarkasi Balikpapan.
Meskipun terdakwa dibebaskan dari dakwaan primair, mereka dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama berdasarkan dakwaan subsider. H. Mukhtar dijatuhi hukuman satu tahun empat bulan penjara dan denda Rp 100 juta, sedangkan Suwono Widiyanto mendapat hukuman yang sama. Meski lebih rendah dari tuntutan JPU, kedua terdakwa tetap ditahan.
Selain itu, barang bukti diserahkan kepada JPU untuk perkara lain melibatkan tersangka lainnya. Kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut.












