Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo dan Wakil Ketua MK Saldi Isra membuka sidang pengujian materiil Pasal 16, Pasal 19 ayat (1), Pasal 22 ayat (1), dan Pasal 23 ayat (5) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945) di Ruang Sidang Pleno MK, Jum’at (13/3/2026).
Sidang tersebut seharusnya untuk mendengar keterangan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Republik Indonesia (DPR RI) dan Presiden, namun kedua pihak tersebut memohon penundaan karena belum siap. Ketua MK Suhartoyo menyebut bahwa penjadwalan sidang berikutnya harus dipertimbangkan dengan adanya libur panjang seperti Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri. Informasi mengenai jadwal persidangan selanjutnya akan diberitahukan kepada pihak terkait dengan waktu yang cukup.
Sebelumnya, dua warga, Lina dan Sandra Paramita, mengajukan permohonan pengujian materiil terhadap Pasal-pasal KUHAP tersebut. Mereka berargumen bahwa pasal-pasal tersebut bertentangan dengan prinsip persamaan kedudukan di hadapan hukum sebagaimana dijamin oleh UUD NRI Tahun 1945. Pemohon mengungkapkan kekhawatiran bahwa pasal-pasal tersebut hanya memberikan hak dan perlindungan kepada pelapor tanpa memberikan perlindungan yang setara kepada terlapor.
Selain itu, pemohon juga meminta Mahkamah untuk menyatakan Pasal 16, Pasal 19 ayat (1), Pasal 22 ayat (1), dan Pasal 23 ayat (5) KUHAP bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Undang-undang tersebut disahkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada tanggal 17 Desember 2025 dan mulai diberlakukan pada tanggal 2 Januari 2026 menggantikan UU Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP.












