Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur, Yenni Eviliana, memberikan tanggapan terkait perdebatan anggaran rehabilitasi Kantor Gubernur Kalimantan Timur tahun 2025 yang menjadi sorotan di media sosial belakangan ini. Menurut Yenni, perbaikan fasilitas kerja kepala daerah merupakan hal yang biasa dalam pemerintahan daerah. Setiap kepala daerah memiliki hak untuk menyesuaikan ruang kerja sesuai kebutuhan operasional, asalkan tetap mengikuti ketentuan anggaran yang berlaku.
Isu rehabilitasi kantor gubernur mencuat setelah informasi anggarannya beredar di media sosial tanpa penjelasan detail mengenai kondisi bangunan dan pekerjaan yang direncanakan. Yenni menilai pentingnya transparansi dalam penjelasan kebutuhan anggaran agar publik tidak langsung menuduh adanya pemborosan. Dia juga mengingatkan agar diskursus publik lebih berfokus pada penelusuran detail pekerjaan yang akan dilakukan dalam proyek rehabilitasi tersebut.
Yenni juga menegaskan bahwa pejabat yang menempati kantor atau rumah jabatan adalah yang paling mengetahui kondisi bangunan tersebut. Asalkan proses rehabilitasi dilakukan sesuai prosedur dan tidak melanggar aturan, kebijakan tersebut seharusnya dipahami sebagai bagian dari kebutuhan operasional pemerintahan. Dia mengingatkan pentingnya melihat kebijakan anggaran secara objektif agar perdebatan publik tidak hanya dipengaruhi narasi di media sosial.












