KPK Hadirkan Saksi Mantan Kadis ESDM Kaltim: Fakta Terbaru

Dayang Donna Walfiaries Tania, terdakwa dalam kasus korupsi, duduk tenang dalam sidang sebagai keterangan-keterangan saksi-saksi disampaikan. Sidang tersebut merupakan kelanjutan dari perkara nomor 2/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smr di Pengadilan Negeri Samarinda pada Kamis (5/3/2026) sekitar pukul 11:30 Wita. JPU mendakwa terdakwa menerima suap sejumlah Rp3,5 miliar dari Rudy Ong Chandra terkait penerbitan perpanjangan 6 IUP Eksplorasi untuk beberapa perusahaan pada tahun 2015. Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Radityo Baskoro SH MKn, Lili Evelin SH MH, dan Suprapto SH MH MPSi (Ad Hoc). Pemeriksaan saksi yang dihadirkan JPU KPK menarik perhatian para pengunjung dan media yang memadati ruang sidang.

Dalam sidang ini, JPU memanggil 5 orang saksi, termasuk mantan pejabat dari Kantor ESDM Kaltim. Mereka memberikan keterangan terkait permohonan perpanjangan IUP Eksplorasi yang diajukan. Salah satu saksi, Amrullah, menjelaskan proses pengajuan IUP dan konsultasi yang dilakukan sebelumnya. Ia juga menceritakan pertemuan dengan terdakwa yang melibatkan pembicaraan terkait pengurusan perpanjangan izin. Beberapa pertanyaan juga diajukan oleh PH terdakwa terkait pertemuan ini.

Saksi lain, Markus, menyampaikan informasi terkait disposisi yang diterimanya dari Kadis ESDM terkait permohonan IUP. Dalam kesaksiannya, ia menjelaskan alur pengurusan perpanjangan izin yang melibatkan pertemuan dengan pihak terkait, termasuk Iwan Chandra. Beberapa petunjuk dari Kadis Amrullah untuk mempercepat proses perpanjangan juga diungkapkan.

Pengadilan juga meminta klarifikasi terkait pemberian yang diterima oleh saksi sebagai bagian dari proses pengurusan izin. Saksi mengungkapkan penerimaan uang sejumlah Rp25 juta untuk acara makan-makan setelah pengurusan selesai. Namun, tidak ada keterangan lain terkait penerimaan hadiah. Terdakwa, Dayang Donna, mengkonfirmasi sebagian besar keterangan saksi kecuali terkait sebutan ‘papi’ yang dikaitkan dengan ayahnya, mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak.

Sidang akan dilanjutkan pada Senin (30/3/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi selanjutnya.

Source link