Panduan Lengkap Pemeriksaan Saksi Mahkota Korupsi Chromebook

Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019-2022 kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Nadiem Anwar Makarim, Menteri Pendidikan periode 2019-2024, dihadirkan sebagai saksi mahkota dalam persidangan tersebut. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady menjelaskan hubungan antara PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) dengan Google yang berdampak pada kebijakan pengadaan Chromebook, terutama dengan adanya penempatan petinggi Google sebagai komisaris perusahaan Nadiem. JPU juga membahas aspek finansial termasuk kekayaan Nadiem dari investasi Google di PT AKAB dan transaksi dana investasi antara PT AKAB dan PT Gojek Indonesia.

Selain itu, JPU menyoroti keterlibatan Nadiem dalam keputusan teknis Chromebook dan peran Staf Khusus Menteri (SKM) serta orang luar yang direkrut ke kementerian. Meski saksi membantah keterlibatannya dalam beberapa keputusan, fakta persidangan menunjukkan sebaliknya. JPU juga menekankan bahwa tanggung jawab penggunaan anggaran berada pada Menteri, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Kementerian Negara dan Perpres Pengadaan Barang dan Jasa. Roy Riady mengingatkan Nadiem untuk tetap kooperatif dan jujur selama persidangan, karena sebagai saksi, ia tidak memiliki hak ingkar.

Source link