Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membebaskan 4 terdakwa dalam perkara obstruction of justice dan suap kepada hakim setelah disidangkan. Majelis Hakim menjatuhkan putusan bebas pada Selasa hingga Rabu pekan lalu. Para terdakwa, antara lain advokat, direktur JAKTV, dan pengelola media sosial, dinyatakan tidak bersalah sesuai amar putusan hakim.
Dalam dakwaan obstruction of justice, salah satu terdakwa dituntut pidana penjara dan denda, namun hakim menemukan bahwa tidak terdapat bukti yang kuat untuk memperkuat tuduhan terhadap terdakwa. Majelis Hakim juga mempertimbangkan asas praduga tidak bersalah dan hak kebebasan akademik dalam mengambil keputusan.
Begitu pula dengan terdakwa lain yang didakwa melakukan obstruction of justice melalui media sosial, yang juga dibebaskan hakim dari dakwaan yang disangkakan. Pengadilan menilai tindakan terdakwa sebagai bagian dari kebebasan berekspresi yang dijamin dalam konstitusi.
Kesimpulannya, meskipun dakwaan obstruction of justice dan suap kepada hakim diajukan oleh penuntut umum, Majelis Hakim membuat keputusan yang memberikan jaminan perlindungan hak dan martabat terdakwa. Hakim juga memberikan hak untuk dilupakan kepada terdakwa untuk menghapus jejak digital yang dianggap merugikan hak-hak mereka. Ini menunjukkan adanya keadilan dalam proses hukum yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.












