Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur sedang menyelidiki kasus penyalahgunaan kewenangan yang terjadi di lahan HPL No. 01 milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Kajati Kaltim, Supardi mengumumkan penahanan seorang tersangka, HM, mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kutai Kartanegara tahun 2005-2008. Tersangka ini diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi yang merugikan negara sekitar Rp500 miliar akibat penambangan ilegal di lahan tersebut. Tersangka ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Samarinda berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Kasus ini juga melibatkan beberapa perusahaan tambang seperti PT JMB, PT ABE, dan PT KRA. Diharapkan bahwa dengan adanya tindakan hukum ini, kerugian yang dialami negara dapat dikembalikan dan keterlibatan tersangka dapat diungkap dengan jelas. Sejumlah mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Direktur perusahaan tambang juga telah ditahan terkait kasus ini sebelumnya. Penyelidikan lebih lanjut masih terus dilakukan untuk mengungkap seluruh jaringan pelaku tindak pidana korupsi ini.
Tersangka Mantan Kadistamben Kukar Ditahan Kejati Kaltim
Read Also
Recommendation for You

Ketua Umum Pengurus Besar Gerakan Pemuda Asli Kalimantan (PB GEPAK) Abraham Ingan SH, bersama Ketua…

Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Samarinda, Terdakwa Atjo Rauf dinyatakan bersalah…

Sidang pengambilalihan saham Intage Holdings.Inc oleh NTT Docomo.Inc kembali digelar di Komisi Pengawas Persaingan Usaha…

Sidang sengketa lahan di Ring Road III Samarinda kembali digelar di Pengadilan Negeri Samarinda pada…

Mantan Direktur Utama PT Pertamina periode 2018-2023, Nicke Widyawati memberikan keterangan dalam sidang perkara dugaan…







