Terdakwa Hotel Penajam Suite Dituntut 7 Tahun 6 Bulan Penjara

Sidang Terdakwa Anwar Rizal dilanjutkan di Pengadilan Negeri Samarinda atas perkara dugaan korupsi pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), yaitu Gedung Asrama Haji yang digunakan sebagai Hotel Penajam Suite tahun 2022-2023. JPU menuntut Anwar Rizal berdasarkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan tuntutan pidana penjara 7 tahun 6 bulan dan denda Rp300 juta. Di samping itu, Anwar Rizal juga harus membayar Uang Pengganti sejumlah Rp2.174.278.577. Dakwaan melawan hukum tersebut berdasarkan penggunaan BMD tanpa Perjanjian Kerjasama (PKS) dan ketentuan membayar sewa sesuai ketentuan. Sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan pledoi oleh Penasihat Hukum Anwar Rizal, Senin mendatang.

Source link