Sidang Terdakwa Anwar Rizal dilanjutkan di Pengadilan Negeri Samarinda atas perkara dugaan korupsi pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), yaitu Gedung Asrama Haji yang digunakan sebagai Hotel Penajam Suite tahun 2022-2023. JPU menuntut Anwar Rizal berdasarkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan tuntutan pidana penjara 7 tahun 6 bulan dan denda Rp300 juta. Di samping itu, Anwar Rizal juga harus membayar Uang Pengganti sejumlah Rp2.174.278.577. Dakwaan melawan hukum tersebut berdasarkan penggunaan BMD tanpa Perjanjian Kerjasama (PKS) dan ketentuan membayar sewa sesuai ketentuan. Sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan pledoi oleh Penasihat Hukum Anwar Rizal, Senin mendatang.
Terdakwa Hotel Penajam Suite Dituntut 7 Tahun 6 Bulan Penjara
Read Also
Recommendation for You

Ketua Umum Pengurus Besar Gerakan Pemuda Asli Kalimantan (PB GEPAK) Abraham Ingan SH, bersama Ketua…

Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Samarinda, Terdakwa Atjo Rauf dinyatakan bersalah…

Sidang pengambilalihan saham Intage Holdings.Inc oleh NTT Docomo.Inc kembali digelar di Komisi Pengawas Persaingan Usaha…

Sidang sengketa lahan di Ring Road III Samarinda kembali digelar di Pengadilan Negeri Samarinda pada…

Mantan Direktur Utama PT Pertamina periode 2018-2023, Nicke Widyawati memberikan keterangan dalam sidang perkara dugaan…







