Sidang perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 digelar kembali oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kejaksaan Agung melalui Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady menghadirkan fakta-fakta persidangan terkait dugaan korupsi yang melibatkan Terdakwa Nadiem Makarim. Dalam sidang, terungkap fakta adanya lonjakan kepemilikan saham atas nama Terdakwa Nadiem, dari 522 juta lembar menjadi 15 miliar lembar saham. JPU juga menyoroti langkah strategis yang dilakukan Terdakwa Nadiem sebelum melepaskan jabatannya sebagai Menteri, di mana ia memberikan kuasa kepada pihak swasta untuk mengonversikan saham di perusahaan investasi di Singapura. Selain itu, terdapat pemberian kuasa terkait anak perusahaan PT Gojek Indonesia yang berkaitan dengan persetujuan aksi korporasi dan aliran dana sebesar Rp809 miliar.
Dalam aspek teknis pengadaan, kesaksian dari Pusat Data dan Teknologi Informasi mengungkap bahwa proyek pengadaan Chromebook tidak efektif, dengan hanya sekitar 0,15 persen unit yang digunakan untuk proses belajar mengajar. JPU menegaskan bahwa angka aktivasi perangkat yang tinggi hanyalah “hidup” perangkat dan tidak mencapai tujuan pendidikan. Atas hal tersebut, JPU menilai bahwa tujuan pengadaan Chromebook ini telah gagal total karena tidak mencapai sasaran pendidikan.
Secara keseluruhan, JPU menyimpulkan adanya pola penggunaan kewenangan di kementerian yang menyerupai cara Terdakwa Nadiem mengendalikan korporasi swasta demi keuntungan pribadi. Perkara ini disebut merugikan Keuangan Negara sebesar Rp1,5 triliun berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP RI. Perkara ini melibatkan beberapa terdakwa lainnya selain Nadiem Anwar Makarim.












