Sidang perkara korupsi Terdakwa Marliana Dinata alias Merlin dilanjutkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda. Majelis hakim yang dipimpin oleh Radityo Baskoro SH MKn bersama Hakim Anggota Lili Evelin SH MH dan Mohammad Syahidan Indrajaya SH, menghadapi tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Perlawanan Terdakwa Marliana dan Advokatnya. JPU menyatakan bahwa materi perlawanan dari Penasihat Hukum Terdakwa telah memenuhi ketentuan hukum. Sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan Putusan Sela oleh Majelis Hakim pada tanggal 26 Februari 2026.
Terdakwa Marliana didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagai Mantri/Pejabat Pemrakarsa di BRI Unit Pait, Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur, antara Oktober 2020 hingga tahun 2023. Dia bersama Saksi Intan Gustian Manda Sari Binti Haris Tuto diduga mengajukan permohonan KUR BRI menggunakan identitas orang lain, membuat dokumen palsu, dan tidak melakukan survey lokasi usaha sesuai ketentuan. Tindakan tersebut bertentangan dengan syarat pemberian KUR dan pedoman perbankan yang berlaku.
Selain itu, Terdakwa Marliana dan Saksi Intan diduga memperkaya diri sendiri atau korporasi dengan menggunakan uang pencairan KUR BRI yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1.124.340.421,-. Perbuatan tersebut diatur dalam Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam laporan hasil audit, BPKP Provinsi Kaltim menyimpulkan adanya kerugian keuangan negara dalam kegiatan pemberian KUR BRI di Unit Pait dan BRI Unit Long Ikis, Kabupaten Paser, periode 2020-2023. Terdakwa dihadapkan pada dakwaan pidana korupsi sesuai Pasal-pasal yang berkaitan. Sidang berikutnya dijadwalkan untuk pembacaan Putusan Sela oleh Majelis Hakim untuk menentukan langkah selanjutnya.












