Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) telah menetapkan seorang tersangka bernama BT dalam kasus korupsi di sektor pertambangan batubara. Tindakan ini dilakukan setelah dua mantan Kadistamben Kutai Kartanegara sebelumnya juga ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim. Kajati Kaltim, Supriadi, menjelaskan bahwa Tersangka BT menjabat sebagai Direktur dari tiga perusahaan yang terlibat dalam dugaan korupsi terkait penambangan yang tidak sesuai di lahan milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Hasil penyidikan menunjukkan adanya bukti keterlibatan Tersangka BT dalam kasus ini, sehingga penahanan langsung dilakukan dengan jenis penahanan Rutan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Samarinda. Tersangka BT dijerat dengan Pasal 603 dan 604 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kasus yang melibatkan Tersangka BT dianggap telah merugikan negara sekitar 500 miliar rupiah, dan audisi masih dilakukan untuk menghitung kerugian secara akurat.
Kejati Kaltim Tetapkan Direktur PT JMB Sebagai Tersangka Korupsi
Read Also
Recommendation for You

Haedar, SH, MH yang baru menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Samarinda, langsung terjun ke…

Sidang terdakwa Dayang Donna Walfiaries Tania pada perkara nomor 2/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smr di Pengadilan Tindak Pidana…

Proses sidang Terdakwa Suwono Widiyanto dan H Mukhtar dalam kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di…

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengkonfirmasi bahwa Tim Penuntut Umum Kejaksaan Agung akan mengajukan upaya…

Dalam lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim, terjadi pergantian pucuk pimpinan di mana 3 dari 4…







