Intervensi dan Mens Rea Terdakwa: JPU Kejagung Ungkap Fakta

Muhamad Kerry Adrianto Riza, salah satu terdakwa dalam kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina, menghadiri sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Senin (23/2/2026). Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan replik atas pembelaan 9 terdakwa, menolak klaim bahwa tindakan mereka dilindungi oleh Business Judgment Rule (BJR).

JPU menegaskan bahwa terdapat intervensi dan tekanan terhadap pejabat Pertamina yang menyebabkan pelanggaran prosedur penyewaan storage BBM PT Orbit Terminal Merak dan sewa kapal. JPU juga mencatat adanya niat jahat yang melekat pada Muhamad Kerry dan rekan-rekannya, dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan finansial secara ilegal.

Pembayaran sewa OTM dan penggantian kerugian perekonomian negara mencapai total Rp13,5 triliun berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). JPU memastikan bahwa tanggung jawab finansial akan dikenakan secara proporsional sesuai dengan hukum yang berlaku, agar kerugian ekonomi tidak ditanggung oleh negara namun oleh pihak yang bertanggung jawab.

Kasus tersebut melibatkan 9 terdakwa dari berbagai jabatan di sektor energi, transportasi, dan petrokimia. Dakwaan JPU menunjukkan bahwa kerugian perekonomian negara mencapai triliunan Rupiah dan illegal gain dalam bentuk keuntungan ilegal dari selisih harga perolehan impor BBM yang melebihi kuota. JPU menekankan pentingnya proses hukum agar pelaku kejahatan tersebut membayar konsekuensi atas tindakan mereka yang merugikan perekonomian negara.

Source link