Dua terdakwa dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait Kegiatan Pengadaan dan Pemasangan Bedlift Gedung Bir Ali, serta Kegiatan Pemulihan struktur jalan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Embarkasi Haji Balikpapan, dihadirkan dalam sidang di Samarinda. Terdakwa Suwono Widiyanto, sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan H Mukhtar, selaku Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Asrama Haji Embarkasi Balikpapan, masing-masing dituntut pidana penjara 2 tahun dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani, serta denda sebesar Rp100. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai kedua terdakwa tidak terbukti bersalah dalam tindak pidana korupsi berdasarkan fakta hukum dalam persidangan, sehingga tuntutan dilakukan dan sidang akan dilanjutkan untuk pembelaan dari Penasihat Hukum terdakwa. Sesuai dengan dakwaan, kerugian negara akibat tindakan para terdakwa dalam kegiatan tersebut mencapai Rp1,5 miliar, berdasarkan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Sidang pertama perkara ini dimulai pada Rabu (5/11/2026) dan saat ini memasuki sidang ke-16.
Dugaan Korupsi Embarkasi Haji Balikpapan: Fakta Terbaru & Penjelasan
Read Also
Recommendation for You

Haedar, SH, MH yang baru menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Samarinda, langsung terjun ke…

Sidang terdakwa Dayang Donna Walfiaries Tania pada perkara nomor 2/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smr di Pengadilan Tindak Pidana…

Proses sidang Terdakwa Suwono Widiyanto dan H Mukhtar dalam kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di…

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengkonfirmasi bahwa Tim Penuntut Umum Kejaksaan Agung akan mengajukan upaya…

Dalam lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim, terjadi pergantian pucuk pimpinan di mana 3 dari 4…







