Dua terdakwa dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait Kegiatan Pengadaan dan Pemasangan Bedlift Gedung Bir Ali, serta Kegiatan Pemulihan struktur jalan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Embarkasi Haji Balikpapan, dihadirkan dalam sidang di Samarinda. Terdakwa Suwono Widiyanto, sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan H Mukhtar, selaku Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Asrama Haji Embarkasi Balikpapan, masing-masing dituntut pidana penjara 2 tahun dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani, serta denda sebesar Rp100. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai kedua terdakwa tidak terbukti bersalah dalam tindak pidana korupsi berdasarkan fakta hukum dalam persidangan, sehingga tuntutan dilakukan dan sidang akan dilanjutkan untuk pembelaan dari Penasihat Hukum terdakwa. Sesuai dengan dakwaan, kerugian negara akibat tindakan para terdakwa dalam kegiatan tersebut mencapai Rp1,5 miliar, berdasarkan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Sidang pertama perkara ini dimulai pada Rabu (5/11/2026) dan saat ini memasuki sidang ke-16.
Dugaan Korupsi Embarkasi Haji Balikpapan: Fakta Terbaru & Penjelasan
Read Also
Recommendation for You

Menteri Ketenagakerjaan Mendorong Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan komitmen pemerintah dalam…

Menteri Ketenagakerjaan Memperkuat Perlindungan Pekerja Alih Daya Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli telah mengeluarkan Peraturan Menteri…

Afriansyah Noor Mendorong Generasi Muda Ciptakan Lapangan Kerja Baru Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, memberikan…

Presiden Prabowo Umumkan Kebijakan Baru untuk Perlindungan Buruh Indonesia Pada peringatan Hari Buruh Internasional 2026…

Pemerintah Resmikan Peraturan Standar Kerja bagi Awak Kapal Pada peringatan May Day, Pemerintah Indonesia telah…
Kemnaker dan Transjakarta Kolaborasi Perluas Akses Kerja dalam Sektor Transportasi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan PT…





