Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perkara dugaan Tipikor Pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019-2022. Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady menjelaskan bahwa bukti fisik Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tahun 2025 telah dipertunjukkan secara transparan di depan Majelis Hakim. Hasil konfirmasi mengkonfirmasi bahwa tanda tangan dalam BAP tersebut adalah milik saksi yang bersangkutan. Selain itu, sidang juga menyoroti keterlibatan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) dan investasi asing dalam proyek tersebut.
JPU juga menyampaikan adanya kerjasama “simbiosis mutualisme” antara PT AKAB dengan Google Indonesia, di mana PT AKAB memberikan layanan terintegrasi Google kepada masyarakat dan menerima cashback sebesar 20%. Namun, terdapat kejanggalan finansial dimana PT AKAB terus merugi meskipun mendapatkan cashback tersebut, mungkin disebabkan oleh pembayaran cicilan bulanan kepada Google Indonesia.
Selain itu, dalam persidangan disebutkan bahwa GoTo tidak memiliki Standard Operating Procedure (SOP) terkait pengelolaan keuangan, yang merupakan hal yang tidak lazim bagi korporasi besar. Hal ini menjadi celah terjadinya penyimpangan keuangan, dimana kerugian operasional terus terjadi tetapi terjadi peningkatan valuasi saham yang menguntungkan individu tertentu, termasuk Terdakwa Nadiem Makarim.
Proses hukum ini terus berlanjut dengan agenda mendalami keterangan saksi-saksi lainnya, dengan tujuan memperkuat pembuktian terkait kerugian keuangan negara dalam proyek digitalisasi pendidikan tersebut. Perkara ini dilaporkan merugikan Keuangan Negara sebesar Rp1,5 triliun, melibatkan beberapa terdakwa termasuk Nadiem Anwar Makarim, Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, dan Mulyatsyah. Persidangan akan terus dilanjutkan untuk mengungkap lebih banyak fakta terkait investasi yang diduga menimbulkan kerugian negara.












